INTEGRASI HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT DALAM MENGHADAPI TRANSFORMASI DIGITAL DI INDONESIA

Authors

  • Adzro Aniiqoh Azzah Zulfa Diyaanah STAI Aisyah Binti Abu Bakar, Bogor, Indonesia Author
  • Hafizha Ramadhanti STAI Aisyah Binti Abu Bakar, Bogor, Indonesia Author
  • Labibah Ilfah Riyanto STAI Aisyah Binti Abu Bakar, Bogor, Indonesia Author
  • Khairunnisa STAI Aisyah Binti Abu Bakar, Bogor, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.54783/mz4eyw76

Keywords:

Integrasi Hukum, Hukum Publik, Hukum Privat, Transformasi digital, Kepastian Hukum.

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum publik dalam menghadapi transformasi digital di Indonesia, perkembangan hukum privat dalam mengatur transaksi digital di Indonesia, serta mengetahui integrasi hukum publik dan hukum privat dalam menciptakan kepastian hukum di era digital. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research), dengan menghimpun dan menganalisis sumber-sumber berupa buku-buku hukum, jurnal ilmiah, artikel, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil studi menunjukkan bahwa hukum publik dan hukum privat harus saling melengkapi dalam menciptakan kepastian hukum di era digital. Sistem hukum di Indonesia dituntut untuk mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi agar tetap dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kedua cabang hukum tersebut perlu diintegrasikan secara harmonis agar tercipta ekosistem digital yang tertib sekaligus adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

References

Auliya, N. S., Nur, F., & Zahra, S. (2025). Transformasi Digital Peradilan: Solusi Fenomena No Viral No Justice. Proceeding of the International Conference on Global Education and Learning, 2(1).

Biro Pengembangan Inovasi dan Karir Universitas Medan Area. (2024, September 12). Reformasi Hukum Perdata di Era Digital: Tantangan dan Peluang. BPIKA UMA.

Costantino, K., Hadi, S., & Hartanto. (2023). Hukum dan Keadilan di Era Digital (Kritik terhadap Formalisme dan Tantangan Penegakan Hukum Modern). Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram.

Deepublish Store. (2023a). 5 perbedaan hukum privat dan hukum publik. Deepublish Store Blog. https://deepublishstore.com

Deepublish Store. (2023b). Hukum privat: Pengertian, ciri-ciri, dan contohnya. Deepublish Store Blog. https://deepublishstore.com

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon. (2022). UU PDP Nomor 27 Tahun 2022: Hak Masyarakat dan Urgensi Mencegah Kebocoran Data Pribadi.

EBSCO Research Starters. (2020). Public Law.

Elviandri, Putri, O. M., Azqmi, U., & Hayuningtyas, W. (2026). Legislasi di Era Transformasi Digital. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 8466–8473.

Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. (2022). Perlindungan Data Pribadi: Implementasi UU No. 27 Tahun 2022 dan Tantangan Penegakannya.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Nafi’a, Z. I., & Priyono, E. A. (2023). Perkembangan Hukum Perjanjian di Era Digital. JHHP: Jurnal Hukum, Humaniora dan Politik, 3(1).

Prayuti, Y. (2024). Dinamika Perlindungan Hukum Konsumen di Era Digital: Analisis Hukum terhadap Praktik E-Commerce dan Perlindungan Data Konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903–913.

Priliasari, E. (2023). Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2), 261–279.

Sembiring, T. B., Ginting, J. A., Azahra, L., Fadli, M., Fachrurozi, F., & Rozi, M. F. (2025). Digitalisasi layanan publik dan tantangannya dalam perspektif hukum administrasi negara. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(2), 2097-2106.

Situngkir, W. L., & Napitupulu, D. R. W. (2025). Kepastian Hukum atas Perjanjian Elektronik dalam Layanan Fintech. Jurnal Dimensi Hukum, 9(4).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wibowo, A. (2023). Hukum di Era Globalisasi Digital. Yayasan Prima Agus Teknik.

Downloads

Published

18-07-2026

How to Cite

INTEGRASI HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT DALAM MENGHADAPI TRANSFORMASI DIGITAL DI INDONESIA. (2026). Indonesian Journal of Studies on Humanities, Social Sciences and Education, 3(1), 40-51. https://doi.org/10.54783/mz4eyw76