TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SANKSI SOSIAL KEPADA TINDAK PIDANA PENCURI BUAH CENGKEH DAN ZINAH DI KELURAHAN SEDANAU KECAMATAN BUNGURAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.54783/sjxqj304Keywords:
Hukum Islam, Sanksi Sosial, Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi sosial kepada pelaku pencurian dan perzinahan di Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat. Untuk mendapatkan data, peneliti menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah data diperoleh, peneliti menganalisa dengan menggunakan pendekatan teori teori hududnya Shahrur dan teori hukumnya Imam Syafi’i. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana pencuri buah cengkeh dilakukan dengan cara pelaku diarak keliling kampung dan diberi kalung cengkeh yang diciuri dengan mengatakan saya pencuri. Sanksi tersebut diperuntukkan kepada pelaku pencurian yang sudah berkali-kali. Dan sanksi sosial bagi pelaku zina yang sudah berkali kali diberi sanksi dengan cara diarak keliling kampung dengan dicambuk berkali-kali menggunakan rotan. orang, mencuri buah-buahan di lingkungan masyarakat tertentu, sanksi hukumnya bergantung adat istiadat dan kesepakatan masyarakat tempatan dan atau menurut kebijakan pemimpin setempat. Sanksi sosial merupakan bentuk hukum yang diberikan oleh masyarakat kepada orang yang melanggar norma-norma dan nilai-nilai adat istiadat. Betuk sanksinya berupa penolakan, pengucilan dan lain sebagainya.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.







1.png)