PROBLEMATIKA PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT PEMERINTAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Authors

  • Shofiyyah Zahrotul Huda STAI Aisyah Binti Abu Bakar, Bogor, Indonesia Author
  • Syafira Balqis STAI Aisyah Binti Abu Bakar, Bogor, Indonesia Author
  • Khairunnisa STAI Aisyah Binti Abu Bakar, Bogor, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.54783/dvpcbs34

Keywords:

Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Pemerintah.

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan wewenang pejabat pemerintahan dalam perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, mengetahui batasan antara penyalahgunaan wewenang yang bersifat administratif dengan yang termasuk tindak pidana korupsi, serta mengkaji upaya hukum dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (library research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal ilmiah, buku, serta dokumen hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah dalam perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Wewenang pejabat pemerintahan diperoleh melalui atribusi, delegasi, atau mandat, dan harus dijalankan sesuai asas legalitas serta AUPB (UU No. 30/2014). Penyalahgunaannya berupa melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang yang dapat mengakibatkan pembatalan keputusan TUN, sanksi administratif, hingga pidana korupsi. Pengawasan internal (APIP) dan eksternal (BPK, DPR, PTUN, KPK) telah dilakukan, namun belum optimal karena lemahnya independensi pengawas dan tumpang tindihnya regulasi.

References

Amsari, F. (2011). Perubahan UUD 1945 dan implikasinya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 8(4).

Asshiddiqie, J. (2010). Indonesia: Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J. (2015). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Rajawali Pers.

Atmosudirdjo, P. (1994). Hukum Administrasi Negara. Bogor: Ghalia Indonesia.

Fahrurrozi. (2017). Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi negara dan hukum pidana. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 5(2).

Hadjon, P. M., et al. (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hamidi, J. (2014). Hukum Administrasi Negara. Malang: UB Press.

HR, R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Depok: RajaGrafindo Persada.

Indonesia Corruption Watch. (2025). Laporan tren penindakan kasus korupsi tahun 2024. Indonesia Corruption Watch.

Indroharto. (1993). Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan.

Isra, S. (2018). Pergeseran Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Deok: RajaGrafindo Persada.

Kansil, C. S. T. (2008). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2026). Laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lotulung, P. E. (1994). Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Manan, B. (2003). Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press.

Marbun, S. F. (2011). Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia. FH UII Press.

Muchsan. (2007). Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Muntoha. (2013). Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Kaukaba.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.

Tjandra, W. R. (2008). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Utrecht, E. (1988). Pengantar hukum administrasi negara Indonesia. Bandung: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Downloads

Published

20-07-2026

How to Cite

PROBLEMATIKA PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT PEMERINTAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. (2026). Indonesian Journal of Studies on Humanities, Social Sciences and Education, 3(1), 78-89. https://doi.org/10.54783/dvpcbs34